Di Pekanbaru Sudah Lakukan Sosialiasasi

Rokok Elektrik Bakal  Dikenakan Cukai

Pihak dari Bea dan Cikai saat melakukan rapat kordinasi dengan pihak terkait belum lama ini

PEKANBARU --(KIBLATRIAU. COM) --  Terhitung awal Oktober 2018 ini, liquid rokok elektrik atau vape di Kota Pekanbaru akan dikenakan cukai.

"Paling lambat besok 2 Oktober 2018 akan dikenakan cukai, ," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau Iyan Rubiyanto Senin (1/10).

Iyan menjelaskan, Pekanbaru sebenarnya sudah terlambat jika dibandingkan kota lainnya dalam penerapan cukai untuk produk vape. Di mana jika merujuk ke peraturan cukai pada vape PMK-146/PMK.010/2017, pemberlakuan sudah dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2018 lalu.

"Setiap produk hasil tembakau atau extract tembakau dikenakan tarif sebesar 57 persen. Kalau pada vape, liquidnya yang dikenakan cukai karena 98 persen memang terbuat dari extract tembakau," jelas Iyan. 

Secara nasional, Iyan menerangkan Bea dan Cukai menargetkan pencapaian cukai liquid vape sebesar Rp70 miliar.

"Untuk Pekanbaru, kita sudah lakukan sosialisasi ke beberapa produsen liquid vape yang ada," singkat Iyan.  (Lx)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar